Cari Blog Ini

16 April 2016

Sektor Jasa Keuangan dan OJK

SEKTOR JASA KEUANGAN -- adalah area di mana produk keuangan diluncurkan. Di Indonesia, pengawasan dan regulasi SJK ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kita saat ini bisa melihat Master Plan dari OJK untuk SJK dari tahun 2015-2019. Bagian ini penting karena OJK, yang baru muncul 2014, kini mengambil peran sentral dan penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Hanya, yang memahami situasinya, mungkin masih mengangkat alis. Atau angkat tangan? Masih ingat, dua tahun lalu orang meributkan soal bagian yang harus dibayarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada OJK. Lha, ini regulator atau mau pungut memungut dana saja dari perusahaan keuangan? Ahh…. Itu salah paham yang terjadi dua tahun lalu.
 
Ada lima kelompok yang ditangani OJK. Ada perbankan, ada perusahaan pembiayaan, ada perusahaan sekuritas dan manajemen aset, ada perusahaan asuransi, dan ada bursa efek juga bursa berjangka. Eh, dari sudut pandang OJK, pembagiannya adalah Perbankan, Pasar Modal, IKNB, dan Syariah. OJK juga menangani Konsumen; bagaimana mendidik konsumen untuk lebih paham.

Ribet-ribetnya: belum tentu para pelaku, para agen, di dalam SJK ini sungguh memahami urusannya. Berapa banyak agen bank yang sungguh-sungguh mengerti dan bisa membantu nasabah untuk membuat perhitungan usaha? Berapa banyak agen asuransi jiwa yang sungguh-sungguh dapat melayani nasabah memperoleh asuransi jiwa yang sesuai?

Ok deh. Bicara fakta ya. Faktanya, orang modern tidak mungkin lepas dari jasa keuangan. Jika mau bertransaksi, jaman sekarang ini sangat butuh jasa bank. Butuh taruh dana di bank. Butuh buat penjaminan di bank. Sebaiknya menaruh uang dan menarik uang melalui bank -- daripada memakai jasa tetangga.

Jadi, ayo pakai jasa bank! Kalau kantor cabang nggak ada, kan sekarang ada program LAKU PANDAI yang bisa bawa bank ke depan pintu toko. Manfaatkan dong? Tapi, namanya transaksi ya ini berjangka pendek.

Untuk jangka panjang? Sebaiknya menaruh di instrumen investasi; saya menyukai REKSA DANA, yang bahasa Inggrisnya adalah Mutual Fund. Ini adalah suatu Kontrak Investasi Kolektif, di mana dana dikelola oleh Manajer Investasi dari suatu perusahaan Manajemen Aset. Jadi, kalau berpikir mau menabung jangka panjang, lebih dari 1 tahun, ya taruh di Reksa Dana sajalah.

Asuransi sangat penting sebagai penjamin, memastikan adanya PERTANGGUNGAN di saat terjadi musibah. Maksudnya begini: kalau terkena musibah (dan semua musibah itu bakal mengambil duit Anda), ada yang menanggung sebagian atau seluruh pengeluaran yang besar itu. Kalau nggak ditanggung orang lain, ya siap-siap menanggung sendiri semua kehilangan itu.

Pusingnya begini: buat menabung jangka panjang, orang memilih taruh di deposito. Lha, itu kan jangka pendek? Tapi mereka memakai fasilitas ARO - Automatic Roll Over, dalam deposito yang tidak lagi dicek, tidak lagi dikendalikan, dan tidak lagi dilihat apakah bunga riilnya positif atau negatif. Jadi bank dikasih banyak uang yang tidak mengalir. Tahu apa yang terjadi ketika sang pemilik uang meninggal dunia?

Untuk itu, ada agen asuransi yang mengajari bahwa lebih baik menabung jangka panjang -- misalnya untuk biaya pensiun, di Asuransi Jiwa. Nah dibuatlah perbandingan begini: kalau nabung di bank dapatnya cuma segini, nabung di asuransi unit link dapatnya segini, lebih besar! Ada salah paham besar di sini: yang namanya investasi itu tidak pasti, tidak dijamin. Kalau ada ilustrasi asuransi unit link, baca baik-baik HASIL INVESTASI TIDAK DIJAMIN. Maka tidak bisa dibilang bahwa hasilnya akan segini dan nanti pasti jadi segini.

Lagipula, sudah sadar belum, kalau dalam program asuransi unit link, investasi berupa unit itu akan OTOMATIS dicairkan secara periodik SEPANJANG KONTRAK untuk membayar biaya asuransi? Jadi misalnya orang berinvestasi untuk pensiun, tapi investasinya secara periodik dicairkan untuk bayar biaya asuransi. Ini bukan tipuan, MEMANG seperti itulah Asuransi Unit Link.

Terbayang.… ini ayah dan bunda setengah mati menabung untuk ananda nanti kuliah, tanpa sadar unitnya banyak dihabiskan untuk biaya asuransi, karena agennya dengan manis membujuk untuk mengambil banyak manfaat tambahan dalam asuransi, yang semuanya bakal meminta dibayar biaya asuransi. Soalnya, bagi sang agen, semakin banyak manfaat tambahan, semakin banyak pula komisi didapatkan. Miris 'kan?

Masih mau, menabung buat biaya pendidikan nanti, di produk Asuransi? Begini lho: jika MEMANG mau berinvestasi, pilihlah produk investasi. Sekali lagi: sebaiknya menaruh di instrumen investasi seperti Reksa Dana. Atau kalau punya kemampuan dan kompetensi cukup, belilah SAHAM. Tuh, OJK juga buat program NABUNG SAHAM….

Susahnya, banyak yang tidak paham ya.

Seperti, banyak orang yang gagal paham bahwa Asuransi itu memberikan PERTANGGUNGAN yang sangat dibutuhkan dalam kondisi terjadi musibah. Semua orang punya risiko, tidak bisa dihindari. Satu-satunya jasa keuangan yang memberi dana saat musibah terjadi adalah Asuransi. Yang lain, kalau misalnya punya kredit ke bank, itu kredit langsung JATUH TEMPO ketika debitor meninggal dunia.

Jadi, yang terpenting dari Asuransi adalah UANG PERTANGGUNGAN yang diberikan. Dalam Asuransi Jiwa yang sampai usia 100 tahun, besarnya Uang Pertanggungan (UP) itu hampir pasti akan diterima, karena jarang yang hidup lebih dari 99 tahun. Dalam kepastian itu, orang bisa hitung berapa premi yang dibayarkan dibanding berapa UP yang diterima oleh keluarga…. Dan dengan demikian, Asuransi Jiwa juga menjadi instrumen untuk pemindahan kekayaan yang sangat efisien, bebas pajak dan bebas dari biaya hukum. (Soal ini, nanti kapan2 ditulis lebih banyak).

Kondisi saat ini adalah: banyak yang salah jual, banyak yang salah beli. Produk keuangan itu bagus, tapi kalau ada salah jual, ada salah beli, dan pastinya salah paham -- maka bisa terjadi kerugian yang sangat menyebalkan.

Peran OJK sangat penting sebagai regulator, yang memberikan kontribusi untuk mengembangkan pembangunan. Dengan OJK menjaga kestabilan sektor jasa keuangan, masyarakat akan lebih aman untuk mengambil produk jasa keuangan -- karena kalau ada yang ngawur, bisa mengadu ke OJK 'kan? Masyarakat bisa bilang ke OJK, ini produk ngawur, saya dirugikan! -- maka OJK bisa datang untuk menyelidiki.

Bisa saja, perusahaan memang salah. Atau agennya salah. Atau konsumennya yang salah. Ada aturan, dan kita bisa lihat apakah peraturan diikuti, atau dilanggar. Eh. Belum tentu perusahaan atau agen salah ya. Yang mau nakal terhadap lembaga keuangan juga ada. Rampok ada di mana-mana…..

UU memberikan kekuasaan kepada OJK. UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, misalnya, memberi banyak kekuasaan kepada OJK untuk mengatur. UU itu juga memberikan ancaman pidana kepada agen atau pihak manapun yang memanipulasi nasabah, yang merugikan nasabah. Jadi, merasa ditipu oleh agen asuransi? Sekarang bisa datang ke polisi dan buat LP, atas pelanggaran UU No. 40 Tahun 2014. Ancaman max hukuman 5 Milyar dan/atau 5 tahun penjara…..

Nggak main-main jadi agen asuransi ya.

Hal-hal begini, seharusnya memberikan ketentraman bagi nasabah. Semoga agen yang tidak kompeten menjadi takut karena ancaman ini dan terus keluar. Maka hanya agen profesional yang betul-betul mampu yang datang melayani masyarakat. Lebih baik bagi masyarakat 'kan?

Profesionalisme dibutuhkan, karena kita sedang mengalami situasi yang sukar dalam perekonomian global. Pilihan yang salah, membawa akibat yang berat. Misalnya begini: dulu orang tua kita nabung sebisanya, itu cukup untuk memasukkan kita masuk kuliah. Sekarang, jika kita jadi orang tua, program menabung/berinvestasi harus dibuat secara serius. Kalau tidak begitu, tidak cukup uang untuk memasukkan anak kita kuliah.

Asuransi juga begitu: dulu kalau ada yang kena musibah, banyak keluarga yang datang dan membantu, juga secara finansial. Untuk pemakaman juga ada uang patungan. Tapi sekarang, kalau sang ayah meninggal dunia…. Ibu dan anak-anak harus menanggung sendiri. Mana keluarga besar yang datang membantu? Malah, keluarga harus keluarkan biaya untuk makan-makan para keluarga yang datang melayat…. Biaya final jaman sekarang mahal, dan semakin mahal. Kalau asuransi jiwa cuma 10 - 50 juta, mana cukup?

Melek finansial -- literasi finansial -- menjadi suatu kebutuhan yang semakin mendesak. Umm…. OJK sampai di mana ya, untuk ini? Semoga, OJK bisa bekerja lebih cepat, lebih profesional, dan tidak terus bingung karena aturan-aturan lama yang tidak cocok dengan kondisi lapangan….

Namun, nampaknya kita harus bersabar…. Apalagi dengan para pembuat UU yang nampaknya tidak begitu paham dengan seluk beluk riil dari kondisi ekonomi dan masyarakat Indonesia. Dan coba lihat, bukankah ruang media kita masih penuh dengan keributan tentang Sumber Waras -- yang sebenarnya lebih memperlihatkan betapa TIDAK KOMPETEN nya BPK dalam bekerja?

Sampai, tidak tahu lagi, apa sih pentingnya semua pemberitaan dan keramaian begini?

Ini bagus untuk disimpan: http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan-Indonesia-2015-2019.aspx

Tidak ada komentar: