SEKTOR JASA KEUANGAN
-- adalah area di mana produk keuangan diluncurkan. Di Indonesia, pengawasan
dan regulasi SJK ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan kita saat ini
bisa melihat Master Plan dari OJK untuk SJK dari tahun 2015-2019. Bagian ini penting
karena OJK, yang baru muncul 2014, kini mengambil peran sentral dan penting
dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Hanya, yang memahami
situasinya, mungkin masih mengangkat alis. Atau angkat tangan? Masih ingat, dua
tahun lalu orang meributkan soal bagian yang harus dibayarkan oleh Lembaga Jasa
Keuangan (LJK) kepada OJK. Lha, ini regulator atau mau pungut memungut dana
saja dari perusahaan keuangan? Ahh…. Itu salah paham yang terjadi dua tahun
lalu.
Ada lima kelompok
yang ditangani OJK. Ada perbankan, ada perusahaan pembiayaan, ada perusahaan
sekuritas dan manajemen aset, ada perusahaan asuransi, dan ada bursa efek juga
bursa berjangka. Eh, dari sudut pandang OJK, pembagiannya adalah Perbankan,
Pasar Modal, IKNB, dan Syariah. OJK juga menangani Konsumen; bagaimana mendidik
konsumen untuk lebih paham.
Ribet-ribetnya:
belum tentu para pelaku, para agen, di dalam SJK ini sungguh memahami
urusannya. Berapa banyak agen bank yang sungguh-sungguh mengerti dan bisa
membantu nasabah untuk membuat perhitungan usaha? Berapa banyak agen asuransi
jiwa yang sungguh-sungguh dapat melayani nasabah memperoleh asuransi jiwa yang
sesuai?
Ok deh. Bicara fakta
ya. Faktanya, orang modern tidak mungkin lepas dari jasa keuangan. Jika mau
bertransaksi, jaman sekarang ini sangat butuh jasa bank. Butuh taruh dana di
bank. Butuh buat penjaminan di bank. Sebaiknya menaruh uang dan menarik uang
melalui bank -- daripada memakai jasa tetangga.
Jadi, ayo pakai jasa
bank! Kalau kantor cabang nggak ada, kan sekarang ada program LAKU PANDAI yang
bisa bawa bank ke depan pintu toko. Manfaatkan dong? Tapi, namanya transaksi ya
ini berjangka pendek.
Untuk jangka
panjang? Sebaiknya menaruh di instrumen investasi; saya menyukai REKSA DANA,
yang bahasa Inggrisnya adalah Mutual Fund. Ini adalah suatu Kontrak Investasi
Kolektif, di mana dana dikelola oleh Manajer Investasi dari suatu perusahaan
Manajemen Aset. Jadi, kalau berpikir mau menabung jangka panjang, lebih dari 1
tahun, ya taruh di Reksa Dana sajalah.
Asuransi sangat
penting sebagai penjamin, memastikan adanya PERTANGGUNGAN di saat terjadi
musibah. Maksudnya begini: kalau terkena musibah (dan semua musibah itu bakal
mengambil duit Anda), ada yang menanggung sebagian atau seluruh pengeluaran
yang besar itu. Kalau nggak ditanggung orang lain, ya siap-siap menanggung
sendiri semua kehilangan itu.
Pusingnya begini:
buat menabung jangka panjang, orang memilih taruh di deposito. Lha, itu kan
jangka pendek? Tapi mereka memakai fasilitas ARO - Automatic Roll Over, dalam
deposito yang tidak lagi dicek, tidak lagi dikendalikan, dan tidak lagi dilihat
apakah bunga riilnya positif atau negatif. Jadi bank dikasih banyak uang yang
tidak mengalir. Tahu apa yang terjadi ketika sang pemilik uang meninggal dunia?
Untuk itu, ada agen
asuransi yang mengajari bahwa lebih baik menabung jangka panjang -- misalnya
untuk biaya pensiun, di Asuransi Jiwa. Nah dibuatlah perbandingan begini: kalau
nabung di bank dapatnya cuma segini, nabung di asuransi unit link dapatnya segini,
lebih besar! Ada salah paham besar di sini: yang namanya investasi itu tidak
pasti, tidak dijamin. Kalau ada ilustrasi asuransi unit link, baca baik-baik
HASIL INVESTASI TIDAK DIJAMIN. Maka tidak bisa dibilang bahwa hasilnya akan
segini dan nanti pasti jadi segini.
Lagipula, sudah
sadar belum, kalau dalam program asuransi unit link, investasi berupa unit itu
akan OTOMATIS dicairkan secara periodik SEPANJANG KONTRAK untuk membayar biaya
asuransi? Jadi misalnya orang berinvestasi untuk pensiun, tapi investasinya
secara periodik dicairkan untuk bayar biaya asuransi. Ini bukan tipuan, MEMANG
seperti itulah Asuransi Unit Link.
Terbayang.… ini ayah dan bunda setengah mati menabung untuk ananda nanti kuliah, tanpa sadar unitnya banyak dihabiskan untuk biaya asuransi, karena agennya dengan manis membujuk untuk mengambil banyak manfaat tambahan dalam asuransi, yang semuanya bakal meminta dibayar biaya asuransi. Soalnya, bagi sang agen, semakin banyak manfaat tambahan, semakin banyak pula komisi didapatkan. Miris 'kan?
Terbayang.… ini ayah dan bunda setengah mati menabung untuk ananda nanti kuliah, tanpa sadar unitnya banyak dihabiskan untuk biaya asuransi, karena agennya dengan manis membujuk untuk mengambil banyak manfaat tambahan dalam asuransi, yang semuanya bakal meminta dibayar biaya asuransi. Soalnya, bagi sang agen, semakin banyak manfaat tambahan, semakin banyak pula komisi didapatkan. Miris 'kan?
Masih mau, menabung
buat biaya pendidikan nanti, di produk Asuransi? Begini lho: jika MEMANG mau
berinvestasi, pilihlah produk investasi. Sekali lagi: sebaiknya menaruh di
instrumen investasi seperti Reksa Dana. Atau kalau punya kemampuan dan
kompetensi cukup, belilah SAHAM. Tuh, OJK juga buat program NABUNG SAHAM….
Susahnya, banyak
yang tidak paham ya.
Seperti, banyak
orang yang gagal paham bahwa Asuransi itu memberikan PERTANGGUNGAN yang sangat
dibutuhkan dalam kondisi terjadi musibah. Semua orang punya risiko, tidak bisa
dihindari. Satu-satunya jasa keuangan yang memberi dana saat musibah terjadi
adalah Asuransi. Yang lain, kalau misalnya punya kredit ke bank, itu kredit
langsung JATUH TEMPO ketika debitor meninggal dunia.
Jadi, yang
terpenting dari Asuransi adalah UANG PERTANGGUNGAN yang diberikan. Dalam
Asuransi Jiwa yang sampai usia 100 tahun, besarnya Uang Pertanggungan (UP) itu
hampir pasti akan diterima, karena jarang yang hidup lebih dari 99 tahun. Dalam
kepastian itu, orang bisa hitung berapa premi yang dibayarkan dibanding berapa
UP yang diterima oleh keluarga…. Dan dengan demikian, Asuransi Jiwa juga
menjadi instrumen untuk pemindahan kekayaan yang sangat efisien, bebas pajak
dan bebas dari biaya hukum. (Soal ini, nanti kapan2 ditulis lebih banyak).
Kondisi saat ini
adalah: banyak yang salah jual, banyak yang salah beli. Produk keuangan itu
bagus, tapi kalau ada salah jual, ada salah beli, dan pastinya salah paham --
maka bisa terjadi kerugian yang sangat menyebalkan.
Peran OJK sangat
penting sebagai regulator, yang memberikan kontribusi untuk mengembangkan
pembangunan. Dengan OJK menjaga kestabilan sektor jasa keuangan, masyarakat
akan lebih aman untuk mengambil produk jasa keuangan -- karena kalau ada yang
ngawur, bisa mengadu ke OJK 'kan? Masyarakat bisa bilang ke OJK, ini produk
ngawur, saya dirugikan! -- maka OJK bisa datang untuk menyelidiki.
Bisa saja,
perusahaan memang salah. Atau agennya salah. Atau konsumennya yang salah. Ada
aturan, dan kita bisa lihat apakah peraturan diikuti, atau dilanggar. Eh. Belum
tentu perusahaan atau agen salah ya. Yang mau nakal terhadap lembaga keuangan
juga ada. Rampok ada di mana-mana…..
UU memberikan
kekuasaan kepada OJK. UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, misalnya,
memberi banyak kekuasaan kepada OJK untuk mengatur. UU itu juga memberikan
ancaman pidana kepada agen atau pihak manapun yang memanipulasi nasabah, yang
merugikan nasabah. Jadi, merasa ditipu oleh agen asuransi? Sekarang bisa datang
ke polisi dan buat LP, atas pelanggaran UU No. 40 Tahun 2014. Ancaman max
hukuman 5 Milyar dan/atau 5 tahun penjara…..
Nggak main-main jadi
agen asuransi ya.
Hal-hal begini,
seharusnya memberikan ketentraman bagi nasabah. Semoga agen yang tidak kompeten
menjadi takut karena ancaman ini dan terus keluar. Maka hanya agen profesional
yang betul-betul mampu yang datang melayani masyarakat. Lebih baik bagi masyarakat
'kan?
Profesionalisme
dibutuhkan, karena kita sedang mengalami situasi yang sukar dalam perekonomian
global. Pilihan yang salah, membawa akibat yang berat. Misalnya begini: dulu
orang tua kita nabung sebisanya, itu cukup untuk memasukkan kita masuk kuliah.
Sekarang, jika kita jadi orang tua, program menabung/berinvestasi harus dibuat
secara serius. Kalau tidak begitu, tidak cukup uang untuk memasukkan anak kita
kuliah.
Asuransi juga
begitu: dulu kalau ada yang kena musibah, banyak keluarga yang datang dan
membantu, juga secara finansial. Untuk pemakaman juga ada uang patungan. Tapi
sekarang, kalau sang ayah meninggal dunia…. Ibu dan anak-anak harus menanggung
sendiri. Mana keluarga besar yang datang membantu? Malah, keluarga harus
keluarkan biaya untuk makan-makan para keluarga yang datang melayat…. Biaya
final jaman sekarang mahal, dan semakin mahal. Kalau asuransi jiwa cuma 10 - 50
juta, mana cukup?
Melek finansial --
literasi finansial -- menjadi suatu kebutuhan yang semakin mendesak. Umm…. OJK
sampai di mana ya, untuk ini? Semoga, OJK bisa bekerja lebih cepat, lebih
profesional, dan tidak terus bingung karena aturan-aturan lama yang tidak cocok
dengan kondisi lapangan….
Namun, nampaknya
kita harus bersabar…. Apalagi dengan para pembuat UU yang nampaknya tidak
begitu paham dengan seluk beluk riil dari kondisi ekonomi dan masyarakat
Indonesia. Dan coba lihat, bukankah ruang media kita masih penuh dengan
keributan tentang Sumber Waras -- yang sebenarnya lebih memperlihatkan betapa
TIDAK KOMPETEN nya BPK dalam bekerja?
Sampai, tidak tahu
lagi, apa sih pentingnya semua pemberitaan dan keramaian begini?
Ini bagus untuk disimpan: http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan-Indonesia-2015-2019.aspx
Ini bagus untuk disimpan: http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Master-Plan-Sektor-Jasa-Keuangan-Indonesia-2015-2019.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar