Cari Blog Ini

10 Maret 2016

Tidak Ada Deparpolisasi

Politik iu apa sih?
Politik adalah pengetahuan dalam memerintah.
Suatu ilmu dan seni untuk memerintah sebuah kota (aslinya, dalam bahasa Yunani, 'polis' artinya 'kota') yang isinya ada berbagai macam kelompok, berbagai macam kepentingan, sedemikian rupa sehingga melalui dialog dan debat bisa diperoleh sebuah keputusan, sebuah jalan tengah yang bisa diterima semua pihak.

Mungkin bukan jalan yang paling menyenangkan. Mungkin bukan kesepakatan yang paling ideal. Tetapi ini adalah keputusan yang bisa diterima semua pihak, untuk menjadi peraturan yang harus ditaati semua pihak.

Nah, Partai Politik adalah organisasi yang mewakili salah satu pihak untuk menentukan keputusan, peraturan.

Partai Politik bertemu,berdialog, berdiskusi, berdebat untuk membuat pengaturan, atau LEGISLASI. Kumpulan ini disebut dengan BADAN LEGISLATIF. Kita di Indonesia memberinya nama: DPR.

Lalu, untuk melaksanakan Pemerintahan, ada satu susunan organisasi Pemerintahan, yang disebut EKSEKUTIF. Pemimpin Eksekutif di Indonesia adalah Presiden, dibantu Menteri-Menteri dalam Kabinet untuk urusan-urusan. Daerah-daerah eksekusinya dipimpin oleh Gubernur dalam Propinsi, yang dibagi dalam Kabupaten dan Kota.

Kenapa menulis begini? Karena sekarang muncul kata DEPARPOLISASI.... nah, kalau kaitannya adalah Pemilu Kepala Daerah, ini salah! KELIRU!

PARPOL beraksi di LEGISLATIF, di DPR atau DPRD. Parpol TIDAK bekerja di Eksekutif. Kepala Daerah, seperti Gubernur, TIDAK BOLEH mementingkan satu Partai Politik tertentu. Tidak boleh, misalnya, memberi kesempatan khusus kepada anggota Partai Politik X yang mengusungnya, dan menghambat Partai Politik Y yang mengkritiknya.

Jadi, jika seorang Kepala Daerah, seorang GUBERNUR seperti Pak Basuki Tjahaja Purnama, hadir dari jalur Independen, itu BUKAN deparpolisasi. Mengatakan demikian, itu menandakan tidak paham bagaimana sistem Trias Politica berjalan.

TIDAK ADA DEPARPOLISASI DALAM CALON PERSEORANGAN INDEPENDEN. Sebagai pimpinan Eksekutif, yang utama adalah integritas dan kompetensinya untuk melakukan eksekusi. Bukan kesetiaan kepada Parpol tertentu.

Parpol tempatnya di Legislatif. Di DPR. Untuk jadi anggota DPR, harus jadi anggota Parpol kan? Aturan itu tetap berlaku. Tidak ada deparpolisasi di Indonesia.

Yang ada adalah Parpol yang mengatur bukan demi kepentingan rakyat, melainkan kepentingan golongannya sendiri.... Dan rakyat harusnya TIDAK menyerahkan suara untuk diwakili Parpol seperti itu.

Tidak ada komentar: